Tugas Kelompok Pertemuan 5 EPTIK

Tugas Kelompok Pertemuan 5 EPTIK Contoh Kasus Pada UU ITE BAB VII Pasal 27-37

 

 

Pasal 27 Ayat 1 (Tentang Asusila atau Pornografi di Internet)

Contoh Kasus : 

Tersangka RR ditangkap kepolisian di Bali, karena melakukan siaran langsung atau live bugil sambil masturbasi. Melalui aplikasi Mango dengan penghasilan mencapai Rp 50 juta per bulannya.

"Selama 9 bulan dia melakukan pekerjaan live di aplikasi Mango & Bigo, tersangka mengatakan sekali live bisa mencapai Rp25 sampai 50 juta setiap bulannya." kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (20/9/2021).

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, terkait adanya seorang wanita asal Cianjur yang mebuat konten pornografi dan ramai menjadi perbincangan warganet, hal tersebut tidak mencerminkan kebudayaan Cianjur beriman dan berakhlakul karimah. "Ini jelas mencoreng nama baik Cianjur, sebagai kota santri. Jelas, tidak sesuai dengan norma dan budaya masyarakat kita yang agamis. Memalukan, itu," tegasnya pada wartawan.

RR mengatakan, kalau dia ingin mencari penghasilan melalui hal tersebut karena didorong faktor ekonomi. Pelaku memiliki akun pada aplikasi Mango dan Bigo yang bernama “Kuda Poni” yang di gunakan untuk mencari penghasilan tersebut.

Link Berita :

Sumber 1

Sumber 2

 

 

Pasal 27 Ayat 2 (Tentang Perjudian Online)

Contoh Kasus : 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyusupan iklan situs judi online ke website resmi pemerintah dan lembaga pendidikan. Ada 19 tersangka yang diringkus dalam kasus ini.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pada Agustus 2021. Dengan laporan itu penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap 19 tersangka. "17 laki-laki dan dua perempuan," kata Argo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021).

Tersangka pertama yang berhasil ditangkap berinisial ATR. Dia ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah. Pria berusia 28 tahun itu berperan sebagai marketing jasa search engine optimization atau SEO. Dari situ penyidik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AN dan HS di Bondowoso, Jawa Timur serta NFR di Malang, Jawa Timur.

"Keempat tersangka ini saling kenal. Kerjanya saling ada hubungan simbiosis mutualisme, saling mendukung," beber Argo.

AN, kata Argo, berperan menyiapkan akses ilegal. Sedangkan, HS yang merupakan ibu rumah tangga berperan mengakses situs milik pemerintah untuk selanjutnya disusupi link judi online dari tersangka ATR.

Sementara NFR berperan mengakses sistem admin pada situs pemerintah untuk selanjutnya dijual kepada tersangka AN. "Itu sasaran di Kementerian Pendidikan dan lembaga pendidikan," ujar Argo

Setelah itu, penyidik kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 15 tersangka lainnya di Meruya, Jakarta Barat. Mereka adalah penyelenggara judi online yang menggunakan empat tersangka tadi untuk menyusupkan situs judinya ke website pemerintah.

"Kenapa orang-orang ini menggunakan situs pemerintah? Karena untuk iklan ini membutuhkan rating.  Kalau naik algoritmanya tinggi. Ini alasan kenapa menggunakan situs pemerintah," kata Argo.

Link Berita :

Sumber

 

 

Pasal 27 Ayat 3 (Tentang Pencemaran Nama Baik di Internet)

Contoh Kasus :

Medina Zein dilaporkan oleh Marissya Icha terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Senin (13/9).

Pengacara Marissya, Ahmad Razmy, mengatakan pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh Medina lewat unggahan di media sosial Instagram.

"Kita buat laporan polisi yang langsung dilaporkan Marissya, terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik lewat medsos. Terlapor adalah MZ," kata Ramzy di Polda Metro Jaya.

Namun, Ramzy tak menjelaskan secara rinci bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Medina terhadap kliennya itu. Ramzy menyebut kliennya telah berupaya melakukan mediasi dengan Medina untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tapi, tak ada respons dari Medina. "Kami sudah kirim dua kali  pada tanggal 8 dan 10 September  tapi tidak ada respon sama sekali" ucap Ramzy.

Marissya menuturkan bahwa laporan ini buntut dari permasalahan antara dirinya dengan Medina di media sosial. "Permasalahan awalnya kan saya ada masalah dengan MZ melalui medsos, ada yang barang-barang yang dia berikan dan cek-cek yang dia berikan dan bukti transfer yang dia berikan dan tidak terima kepada saya dan memfitnah jadi kan panjang, kena ke saya dan keluarga saya," tuturnya.

Pihak Marissya turut menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar unggahan di media sosial dan undangan untuk mediasi. Laporan diterima kepolisian dengan LP: B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya, 13 September 2021.
Link Berita:

Sumber 

 

Pasal 27 Ayat 4 (Tentang Pemerasan dan/atau Pengancaman di Internet)

Contoh Kasus :

         Polisi menangkap tiga remaja yang melakukan pemerasan di Depok. Pelaku tersebut menggunakan senjata tajam saat melancarkan aksi.

"Menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).

Pemerasan terjadi pada Sabtu (5/1), pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban G (12) sedang bersama temannya di Jalan H Kantong, Cimanggis, Depok. Tiba-tiba datang tiga pelaku mengancam akan membacok korban jika tidak memberikan HP.

"Salah satunya membawa celurit. Kemudian akan membacok korban apabila tidak menyerahkan HP. Korban ketakutan lalu menyerahkan HP" ujar Firdaus.

Seusai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada temannya, KN (16), dan mendatangi para pelaku. Namun, pada saat yang sama, polisi melintas dan langsung menahan semua pelaku.

Link Berita :

Sumber

 

Pasal 28 Ayat 1 (Tentang Penyebarab Berita Bohong atau Hoax di Internet)

Contoh Kasus :

Musisi Anji mengalami beberapa kerugian setelah dilaporkan terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Hal itu diungkapkan oleh rekan kerja sekaligus sahabat, Nanda Persada. "Ya ada banyak pekerjaan yang ditunda, ada beberapa," kata Nanda Persada di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020). Tak hanya pekerjaan, kasus ini juga berdampak kepada keluarganya. Menurut Nanda, keluarga Anji cukup terpukul saat ini.

            Nanda juga ikut prihatin. Sebab sebelum dilaporkan pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto itu baru saja pulang dari liburan bersama anak.

Berawal dari laporan yang dibuat Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).

Anji dalam wawancaranya dengan Hadi Pranoto diduga telah menyebarkan berita bohong. Hadi yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi mengklaim telah menemukan obat Covid-19.

Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas waktu itu.

Selai obat, Muannas juga menyoal pernyataan Hadi soal tes swab dan tes rapid dalam penanganan virus Covid-19. "Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu," katanya.

Hari ini Anji menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya. Dia tampak cukup santai ketika tiba di sana. Kepada awak media, mantan vokalis Drive ini mengaku siap untuk diperiksa. Hingga berita ini ditulis, Anji masih jalani pemeriksaan.

Link Berita :

Sumber

    

Pasal 28 Ayat 2 (Tentang Profokasi yang Berkaitan dengan SARA)

Contoh Kasus : 

            Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menangani 3.640 konten ujaran kebencian/ hate speech  berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) sejak 2018. "Kemkominfo telah melakukan takedown terhadap 3.640 konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA," kata Dedy, dikutip dari keterangan Kemkominfo. "Dari 3.640 konten tersebut, sudah termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten mengandung kebencian dan permusuhan yang pertama kali diunggah oleh Jozeph Paul Zhang."

Dedy menegaskan, konten-konten milik Jozeph Paul Zhang dan ujaran kebencian lainnya di-takedown berdasarkan kriteria yang dianggap melanggar. "Kemkominfo melakukan takedown juga berdasarkan atas dasar-dasar yang ada dan tidak asal takedown saja," ucapnya.

Ia mengatakan, ada banyak pertanyaan yang masuk ke Kemkominfo terkait konten ujaran kebencian yang ditangani hanya milik Jozeph Paul Zhang.

Dedy menjawab, semua konten ujaran kebencian ditangani dan akan terus ditangani, terutama yang terkait dengan SARA. "Kemkominfo bertindak tegas di dalam menangani konten ujaran kebencian yang berbau SARA," kata Dedy menegaskan.

Link Berita :

Sumber

 

 

Pasal 29 (Tentang Ancaman Kekerasan yang ditunjukan Kepada Seseorang)

Contoh Kasus :

            “Korban diancam fotonya yang tidak memakai jilbab akan disebarluaskan. Kalau tidak mau foto itu disebarkan, maka korban harus menemui pelaku kemudian diminta untuk berhubungan seksual. Ini terjadi selama 4 tahun.”

Dinda, tentu saja bukan nama sebenarnya, siswi SMA di Kota Bandung, sangat ketakutan mendengar dering ponsel pintarnya. Ini disebabkan oleh trauma berkepanjangan yang membuat ia kerap sangat cemas melihat ponselnya. Tangannya berkeringat, panik, dan jantung berdegup lebih cepat dari biasanya. Ketakutan berlebihan menyerang psikis remaja belia ini.

Sejak April 2020, sebulan setelah Covid-19 mulai menyebar di Indonesia, Dinda membuat laporan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk mencari perlindungan atas ancaman dari seorang yang merupakan mantan teman dekat yang ia kenal di internet. Dinda menjadi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO).

“Saya merasa cemas berlebihan, terus berkeringat, kadang-kadang takut yang berlebihan, sedih yang berlebihan, cepat panik,” tutur Dinda, yang diceritakan kembali oleh Koordinator Jaringan Relawan Pendamping Kasus dari SAPA Institute Sugih Hartini kepada Suara.com belum lama ini.

Karena masih di bawah umur, Dinda harus ditemani orang tuanya untuk melakukan pelaporan. Akhirnya jalur hukum diurungkan, karena ia tidak ingin kasusnya diketahui orang tuanya. Dinda pun memilih untuk mendapat bantuan pendampingan psikologis untuk menghilangkan trauma.

Link Berita :

Sumber

 

 

Anggota Kelompok :

 

Fellix Juwantono                    (12190153)

Moh Galih Pandu Pradana    (12190096)

Muhammad David Beckam   (12190147)

Primus Ahmad Hidayat          (12190103)

Muhammad Saipul Bahri       (12190120)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pertemuan 3 Statistika

Tugas Pertemuan 12 Sistem Operasi