Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi Pertemuan 11

Nama     : Fellix Juwantono

NIM        : 12190153

Kelas     : 12.5A.11

 

1. Motif yang dapat mempengaruhi kejahatan IT?

  • Para pelaku merupaka orang yang cerdas,  mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan ahli dalam teknologi komputer.
  •  Sistem kemanan yang lemah, sehingga mudah di retas/hack.
  •  Kelalaian pengguna komputer. Sekarang kebanyakan orang mudah percaya dengan berita yang belum tentu benar sehingga mudah di tipu. Maka dari itu seharusnya kita  periksa kebenarannya terlebih dulu.

 

2. Kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini, dan motifnya?

  •  Penyebaran berita bohong (hoax). Tujuannya adalah untuk membuat pembaca percaya. Contohnya belum lama ini salah satu aktivis parpol yang bertujuan untuk menenangkan salah satu pasangan capres dan cawapres menyebarkan hoax untuk menjelekkan lawan, membohongi masyarakat dengan menyebarkan hoax “dikeroyok di bandara oleh beberapa orang” padahal wajahnya bonyok bukan karena dipukuli tapi karena dia sedang menjalani operasi plastik.
  • Pencemaran nama baik. Contohnya yanmg sangat terkenal adalah kasus “Ikan Asin” ada tiga terdakwa dalam kasus ini yaitu Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami. Kasus ini berawal dari Pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua membuat sebuah konten bersama Galih Ginanjar yang diunggah di YouTube, 13 Juni 2019.Video berjudul "Galih Ginanjar Bicara Masa Lalu", Rey Utami bertanya soal urusan ranjang Galih Ginanjar dengan Barbie Kumalasari hingga mantan istri, Fairuz A rafiq. Intinya Isi dari video tersebut adalah Galih ginanjar yang mengatakan kelamin dari Fairuz A rafiq berbau ikan asin.

 

3. Upaya yang dilakuan untuk menanngulangi kejahatan TI di nomor 2?

Harus diberikan pengertian dan bimbingan yang lebih mengenai hal-hal apa saja yang harus diwaspadai terhadap berita maupun menanggapi segala sesuatu yg ada dalam kemajuan teknologi dan yang lainnya. Terutama dalam media sosial, dimana sering menjadi alat untuk penyebaran berita palsu dan semacamnya. Kita sebagai manusia juga seharusnya tidak boleh mengatakan sesuatu yang buruk terhadap seseorang terlebih sampai di upload ke media sosial, yang kita terima tidak hanya dosa teteapi juga akan dipenjarakan dan mungkin kita juga akan tidak diterima oleh mayarakat yang mengetahui akan kejahatab yang kita perbuat.

 

4. Berdasarkan kejahatan di nomor 2, apa pasal yang mengaturnya dalam UU ITE?

  • Pasal 28 Ayat 1 (Tentang Penyebarab Berita Bohong atau Hoax di Internet)
  • Pasal 27 Ayat 3 (Tentang Pencemaran Nama Baik di Internet)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pertemuan 3 Statistika

Tugas Pertemuan 12 Sistem Operasi

Tugas Pertemuan 12 Jaringan Komputer