Makalah Etila Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
MAKALAH DATA FORGERY
Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah : Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Oleh :
Muhammad David Beckam (12190147)
Moh Galih Pandu Pradana (12190096)
Fellix Juwantono (12190153)
KELAS 12.5A.11
JURUSAN TEKNIK INFORMATKA
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS NUSA MANDIRI
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Karena atas rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Makalah Data Forgery ini tepat pada waktunya.
Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dosen pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Data Forgery bagi para pembaca dan juga bagi penulis.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Hidayanti Murtina, selaku dosen Etika Profesi Teknologi Informasi dan komunikasi yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Kami sangat menyadari bahwa, makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, 6 Desember 2021
David, Galih dan Fellix
Daftar Isi
Kata Pengantar.............................................................................................................. i
Daftar Isi........................................................................................................................ ii
BAB 1 Pendahuluan
1.1 Latar Belakang masalah.............................................................................................. 1
1.2 Maksud dan Tujuan..................................................................................................... 1
BAB 2 Landasan Teori
2.1 Pengertian Data Forgery............................................................................................. 2
2.2 Faktor yang mendorong kejahatan Data Forgery........................................................ 2
2.3 Etika Profesi Dalam Teknologi Informasi.................................................................. 3
BAB 3 Pembahasan
3.1 Contoh kasus Data Forgery......................................................................................... 4
3.2 Cara penanggulangan Data forgery............................................................................. 5
3.3 Cara mencegah Terjadinya Data Forgery................................................................... 6
3.4 Dasar hukum tentang Data Forgery............................................................................ 6
BaB 4 Penutup
4.1 Kesimpulan.................................................................................................................. 8
4.2 Saran............................................................................................................................ 8
Daftar Pustaka.............................................................................................................. 9
Bab 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
Dahulu, ketika mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumennya jauh lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen penting. Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi (the culture of technology). Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin sempit ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif.
1.2 Maksud & Tujuan
Maksud dari penulisan makalah adalah :
· Memberikan pengertian dan pemahaman dari Data Forgery.
· Belajar membuat makalah tentang Etika Pengantar Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam materi Data Forgery.
· Membentuk pola pikir mahasiswa untuk menjadi pribadi yang memiliki.
· Memberikan pemahaman mengenai Data Forgery serta contoh kasus yang telah terjadi pada dalam serta luar negeri.
Tujuan dari penulisan makalah adalah untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan informasi.
Bab 2
Landasan Teori
2.1 Pengertian Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan (fakta), dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian (analisis atau kesimpulan). Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain Pengertian Data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi seperti nomor kartu kredit dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
2.2 Faktor yang Mendorong Kejahatan Data Forgery
1. Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2. Faktor Ekonomi
Karena latar belakang ekonomi orang bias melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber crime kejahatan semakin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja
3. Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk faktor social budaya :
· Sumber daya manusia, banyak sumber daya manusi yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
· Komunitas baru, untuk membuktikan keahlian mereka akhirnya tanpa dasar mereka telah melanggar peraturan ITE
· Kemajuan teknologi Informasil, dengan kemajuan teknologi zaman sekarang maka pecinta teknoklogi terdodorng untuk melakukan sebauih eksperimen.
2.3 Etika profesi dalam teknologi informasi
Etika adalah apa yang dianggap sebagai self control karena segala sesuatunya dibentuk dan diterapkan untuk kepentingan group social itu sendiri. Selain profesi IT, seor4ang IT juga dituntut untuk memahami etika dalam memilih sebuahn program atau software yang akan mereka gunakan dan diolah, apakah program tersebut illegal atau legal. Maka berdasarkan itu mengintegrasikan etika pada teknologi informasi adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan.
BAB 3
Pembahasan
3.1 Contoh kasus data forgery
Di Indonesia kejahatan tentang data forgery pernah terjadi, diantaranya sebagai berikut :
1. Data forgery pada E-banking BCA
Pada tahun 2001 internet banking diributkan kasus pembobolan oleh internet banking milik bank BCA. Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan Mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satuannet.com) yang Bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan insiyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul Ketika Steven pernah salah mengetikan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain intenet seharga $US20 yang menggunakan nama dengan dengan kemungkinan orang-orang salah menegtikan dan tampilan sama persisi dengan situs internet banking BCA.
Domain yang dibeli oleh Steven seharga $20 dengan nama domain “wwwklikbca.com, clickbca.com, klickbca.com, klikbac.com”. orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang serupa dengan situs aslinya. Steven mampu mendapatkan User Id dari pengguna yang mengakses situs aspal tersebut, namun dia tidak melakukan Tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah. Hal ini dilakukan untuk menjawab rasa keingin tahuannya tentang seberapa banyak yang mengakses situs aspal tersebut.
Steven Haryanton bisa disebut hacker karena dia sudah mengganggu suatu system milik orang lain yang dilindungi privasinya. tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hbanya mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh system internet banking bank BCA. Di sebut white hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah yang masuk ke dalam situs internet banking palsu.
2. Kejahatan transaksi yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta.
Polda Yogyakarta menangkap menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta yang di dapat dari merchant luar negri. Lalu mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi di Bandung Bernama Buy alias Sam juga melakukan hal yang sama selama setahun. Beberapa pihak di jerman dirugikan sekitar sebesar 15.000 DM (sekitar 70 juta rupiah).
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan hal ini dikarenakan si dengan sengaja menyerang menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus kejahatan ini termasuk carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cyber crimemenyerang hak milik (against property).
3. Email Phising
Salah satu modus criminalitas di dunia maya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data akun penting. Pelaku biasanya dalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data akunnya.
3.2 cara penanggulangan data Forgery
1. Click the Link Below to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai.
2. Valured Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
3. Verifiy Your Account
Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
3.3 cara mencegah terjadinya data Forgery
1. Perlu adanya Cyberlaw
Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya dukungan Lembaga khusus
Lembaga ini diperlukan memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khsusus dalam penanggulanagan cybercrime
3. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext berubah menjadi chipertext). Untuk meninmgkatkan keamanan authentication (penggunaan User_ID dan Password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
3.4 Dasar Hukum Tentang Data Forgery
Adapun undang-undang yang akan dilimpahkan kepada pelanggar kasus data forgery adalah sebagai berikut:
1. Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanngar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2. Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.
3. Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4. Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)
BAB 4
Penutup
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Data Forgery ini adalah :
1. Data Forgery adalah kejahatan yang terjadi karena adanya kelemahan suatu system
2. Pemerintah sangat berperan penting dalam membasmi kejahatan Data Forgery dari mulai sosialisasi yang intensif kepada masyarakat, sampai membuat dasar atau landasan hukum tentang kejahatan Data Forgery
3. Dilihat dari contoh kasus diatas, pelaku dari kejahatan Data Forgery tidak melulu berlatar belakang TI. Sesorang bisa saja menjadi pelaku Data Forgery jika dia mempelajari secara otodidak tentang keamanan system dan terdapat kesempatan yang ada
4.2 Saran
Saran yang dapat kami samapiakan kepada pembaca adalah :
1. Jangan sembarangan memberikan data pribadi pada situs atau link yang mencurigakan.
2. Perhatikan domain/detail situs yang dikunjungi, jangan sampai login pada situs palsu yang membahayakan
3. Jika terlanjur terkena atau menjadi korban Data Forgery segera laporkan kepada Organisasi atau Platform tempat bocornya data. Dan jika masih sempat segera Ubah kata Sandi pada seluruh Aplikasi yang berkaitan dengan data yang bocor.
Daftar Pustaka
https://edoc.site/jurnal-etika-dan-profesi-dalam-bidang-ti-pdf-free.html
https://124b23-8-eptik.weebly.com/contoh-kasus1.html
https://maulanahardi92.wordpress.com/category/penanggulangan-pencegahan-data-forgery/
https://124b23-8-eptik.weebly.com/solusi--upaya-pencegahan1.html
Komentar
Posting Komentar